featured image

InhuPost, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menilai secara sah dan meyakinkan PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) melanggar pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM.

Untuk itu KPPU, pada Senin (3/10/2022), telah memerintahkan PT STP untuk memenuhi kewajiban 20% lahan plasma apabila mendapatkan lahan pelepasan kawasan hutan atau areal penggunaan lain dari pemerintah.

KPPU juga memerintahkan PT STP untuk menyempurnakan mekanisme transparansi terkait laporan keuangan dan penyusunan rencana kerja bulanan dan evaluasi pelaksanaannya yang melibatkan Koperasi Perkebunan Tri Hampang Bersatu (Koperasi THB).

BACA JUGA: Konsorsium Merek Konsumen Tangguhkan Minyak Sawit Astra Agro Lestari

Putusan tersebut dibacakan KPPU dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No. 03/KPPU-K/2021, di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran kemitraan pada tanggal 14 April 2021 dalam pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh PT STP selaku inti atas mitranya Koperasi THB selaku plasma.

Proses berlanjut hingga tahapan pemeriksaan pendahuluan, di mana diberikan 3 kali peringatan tertulis, berikut perintah perbaikan dalam kemitraan. “Namun PT STP tidak melaksanakan seluruh perintah perbaikan,” demikian keterangan resmi KPPU kepada InhuPost.

Mereka hanya melaksanakan salah satu perintah perbaikan yakni terkait klausula hak dan kewajiban serta bentuk pengembangan dalam perjanjian dengan memberikan penawaran kerja. Selain itu, kata KPPU, PT STP juga hanya bersedia menyelenggarakan pelatihan maupun pembinaan yang melibatkan dinas terkait kepada para anggota Koperasi THB.

BACA JUGA: Setelah Terapkan ISPO, Produksi TBS Sawit Kami Meningkat

Semenrara perintah perbaikan lain seperti kewajiban membangun 20% lahan plasma, transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan kebun plasma, maupun perbaikan klausula dalam perjanjian tidak dilaksanakan. “Kasus pun berlanjut ke tahapan Sidang Majelis Komisi,” tulis KPPU.

Nah, dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa PT STP memiliki kewajiban penguasaan lahan oleh plasma sebesar 948,42 hektar. Jumlah itu sama dengan 20% dari 4.742,14 hektar lahan yang diusahakan PT STP. Namun Koperasi THB baru menerima lahan seluas 790,1 hektar. Degan demikian masih terdapat kekurangan lahan yang seharusnya diberikan PT STP kepada Koperasi THB sejumlah 158,32 hektar.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan, KPPU menilai belum dipenuhinya kewajiban pemenuhan 20% pemberian lahan yang diusahakan kepada plasma dapat dinyatakan sebagai tindakan menguasai secara yuridis. (T5)

Artikel ini telah tayang di InhuPost Sumatera dengan judul © Perusahaan Sawit Ini Diperintahkan Penuhi Kewajiban Bagi Petani Plasma

Put up Views: 353

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Update”, caranya klik hyperlink InhuPost-News Update, kemudian be half of. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

Baca Juga :